Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2026/PA.PP Viola Eka Putri binti Ridwan Eka Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2026/PA.PP
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Viola Eka Putri binti Ridwan Eka Putra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (Viola Eka Putri binti Ridwan Eka Putra) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Syendra Regian bin Afrizal Ardi;
  3. Menetapkan adhal Wali yang bernama Ridwan Eka Putra bin Adnan, dan menunjuk PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat sebagai Wali Hakim Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak