Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PADANG PANJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PA.PP 1.Yon Arianto bin Mahyudin Kamal alias Mahyudin
2.Ivony Septia Ningsih binti Yon Arianto
3.Reygina Novia Nengsih binti Yon Arianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PA.PP
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yon Arianto bin Mahyudin Kamal alias Mahyudin
2Ivony Septia Ningsih binti Yon Arianto
3Reygina Novia Nengsih binti Yon Arianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan Almarhumah Nurdieni binti Rusli Tias alias Rusli T yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2024, sebagai Pewaris;

3. Menetapkan:

  1. Yon Arianto bin Mahyudin Kamal alias Mahyudin. (Sebagai suami)
  2. Ivony Septia Ningsih binti Yon Arianto. (Sebagai anak perempuan kandung)
  3. Reygina Novia Nengsih binti Yon Arianto. (Sebagai anak perempuan kandung)

sebagai Ahli Waris dari Almarhumah Nurdieni binti Rusli Tias alias Rusli T yang semuanya beragama Islam, berhak atas keperluan pengurusan harta peninggalan berupa:

  • Pengambilan Sertipikat Hak Milik yang asli Nomor: 00421 atas nama Almarhumah Nurdieni binti Rusli Tias alias Rusli yang menjadi agunan atas pinjaman pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bukittinggi;
  • Pengurusan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 00421, yang terletak di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat atas nama Pemegang Hak yaitu Almarhumah Nurdieni binti Rusli Tias alias Rusli;

4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider :

            Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak